SuaraSumbar.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali diprotes publik.
Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.
Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Rabu (15/6/2022), aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.
Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.
"Welcome back Orba," kata @richardxxxx di Instagram.
"Amerika gak kek gini perasaan, dihukum baru kalau ancaman pembunuhan," kata @nauxxx.
"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," @rikixxx.
"Hina = kritik, will see," kata @budixxx.
"Gak mau dikritik ya jangan jadi pelayan publik," kata @luexxx.
Baca Juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru
"Mampu gak orang DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat? Dan bila sudah tidak mampu menjalankan tugas yang sudah diamanatkan dan diembankan oleh rakyat, berani tidak kalian melepaskan jabatan kalian? Anda bisa membuat aturan yang membuat gerak rakyat terbatasi, tapi terkadang kalian sendiri tidak mau dibatasi. Kadang tidak sadar pada perilaku sendiri," kecam @imannxxx.
"Kalau sesuai fakta yang didukung oleh bukti, apa termasuk hinaan? Jadi beda fakta dan hina apa dong kalau begitu?" tanya @andrixxx.
"Kalau pemerintah menyengsarakan rakyat, hukuman berapa tahun?" kata @fauzixxx.
"Kalau gak mau dihina, kinerja dibagusin pak/bu, jangan mau duitnya saja," @lukixxx.
"Bukan hanya krisis minyak, pangan, listrik dan BBM, ternyata demokrasi juga ikutan krisis," kata @adlanxxx.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 240 RKUHP tersebut:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diskriminasi LGBT dalam Wacana RKUHP: Potret Negara Bhinneka dalam Menyikapi Keberagaman Orientasi Seksual
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru
-
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya
-
Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi