Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 13 Juni 2022 | 16:53 WIB
Wali Kota Padang (kiri) bersama Sekda baru Kota Padang, Andree Algamar. [Dok.Antara]

Menurut Amasrul ia dituduh telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan dinonaktifkan.

Amasrul mengatakan tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010 seperti yang dituduhkan oleh Wali Kota karena tidak mau menandatangani surat administrasi yang dianggapnya di luar prosedur.

Kemudian Wali Kota Padang mengangkat Arfian sebagai Pj Sekda Padang. Setelah masa jabatan Arfian berakhir, Gubernur Sumbar Mahyeldi menunjuk Fitriati sebagai penjabat Sekda Padang hingga terpilih sekda definitif. (Antara)

Baca Juga: Mundur dari Petugas Haji, Hendri Septa Batal Tinggalkan Kota Padang 40 Hari Gegara Ini

Load More