SuaraSumbar.id - Seorang perempuan di Indonesia bersama anggota keluarganya menggerebek upacara pernikahan suaminya dengan wanita lain.
Tidak main-main, sang istri bersama keluarganya menyambangi rumah tempat dilangsungkannya pernikahan si suami untuk menggagalkan upacaranya.
Hal tersebut menjadi buah bibir publik setelah videonya diunggah oleh pengguna TikTok M Ridwan.
Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Selasa (7/6/2022), tampak seorang perempuan dan keluarganya mendatangi sebuah rumah.
Di luar rumah tersebut sudah tampak tamu pesta pernikahan tengah duduk-duduk.
Si perempuan langsung masuk ke rumah tersebut dan mendapati ada mempelai perempuan duduk.
"Assalamualaikum. Saya dari keluarganya istrinya Pak Yusuf, mohon maaf," kata perempuan itu.
"Jangan diteruskan ya," teriak seorang perempuan yang datang bersama istri sah.
"Saya ada surat nikah pak. Saya tidak mau ramai-ramai pak. Tapi ini istri sahnya," kata perempuan itu.
Baca Juga: Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
Seorang lelaki di rumah itu lantas menenangkan. "Iya bu, duduk dulu. Ini kami baru mau klarifikasi."
Setelahnya dalam video tersebut terdengar suara ribut-ribut.
"Saya yang punya rumah ini, saya berhak mengusir anda semua. Jadi tolong tenang, kita selesaikan," kata lelaki tadi.
Lelaki itu lantas memberikan penjelasan bahwa akad nikah belum dilaksanakan.
Sebab, dia juga mencurigai si mempelai laki-laki sudah memunyai istri dan anak.
Dalam video itu juga, terlihat istri yang sah serta anak mempelai pria tersebut.
Kontan saja warganet ramai-ramai mengecam mempelai laki-laki dan mendukung sang istri sah.
"Ibu kalau butuh bantuan kita, netizen siap membantu," kata @vittxxx.
"Hidup istri pertama," kata @usexxx.
"Mau menikah lagi tanpa persetujuan istri sah bisa dipidana, kan ada undang-undangnya," kata @dwi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.
Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.
"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
-
Buka Usaha saat Nikah Muda Dipandang Remeh, Netizen: Bisnis Nggak Cuma karena Ekonomi Susah
-
Lontarkan Komentar Pedas, Aksi Anak Kecil Ini Bikin Netizen Tertawa Setuju
-
Sebut Netizen Tolol karena Beri Panggung Pada Orang Caper, Tretan Muslim Malah Diserang Balik: Bukannya Situ Juga?
-
Sempat Disebut Condong ke Ganjar, Pengamat Politik: Ujungnya Jokowi Dukung Puan Karena Megawati
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?