Kontan saja warganet ramai-ramai mengecam mempelai laki-laki dan mendukung sang istri sah.
"Ibu kalau butuh bantuan kita, netizen siap membantu," kata @vittxxx.
"Hidup istri pertama," kata @usexxx.
"Mau menikah lagi tanpa persetujuan istri sah bisa dipidana, kan ada undang-undangnya," kata @dwi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.
Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.
"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
-
Buka Usaha saat Nikah Muda Dipandang Remeh, Netizen: Bisnis Nggak Cuma karena Ekonomi Susah
-
Lontarkan Komentar Pedas, Aksi Anak Kecil Ini Bikin Netizen Tertawa Setuju
-
Sebut Netizen Tolol karena Beri Panggung Pada Orang Caper, Tretan Muslim Malah Diserang Balik: Bukannya Situ Juga?
-
Sempat Disebut Condong ke Ganjar, Pengamat Politik: Ujungnya Jokowi Dukung Puan Karena Megawati
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
6 Parfum Wanita Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Cocok untuk Aktivitas Outdoor
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat