Kontan saja warganet ramai-ramai mengecam mempelai laki-laki dan mendukung sang istri sah.
"Ibu kalau butuh bantuan kita, netizen siap membantu," kata @vittxxx.
"Hidup istri pertama," kata @usexxx.
"Mau menikah lagi tanpa persetujuan istri sah bisa dipidana, kan ada undang-undangnya," kata @dwi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.
Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.
"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral Barista Sibuk Layani Pelanggan, Publik Malah Salfok Pas Lihat Jam Tangan
-
Buka Usaha saat Nikah Muda Dipandang Remeh, Netizen: Bisnis Nggak Cuma karena Ekonomi Susah
-
Lontarkan Komentar Pedas, Aksi Anak Kecil Ini Bikin Netizen Tertawa Setuju
-
Sebut Netizen Tolol karena Beri Panggung Pada Orang Caper, Tretan Muslim Malah Diserang Balik: Bukannya Situ Juga?
-
Sempat Disebut Condong ke Ganjar, Pengamat Politik: Ujungnya Jokowi Dukung Puan Karena Megawati
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin