SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat belum membayar pajak kendaraan dinas atau kendaraan plat merah. Akibatnya, daerah tersebut tidak mendapatkan dana bagi hasil pajak pada tahun 2022 ini.
Hal itu dinyatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ketika meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning, Sabtu (4/5/2022).
Gubernur mendorong agar 12 daerah tersebut segera menunaikan kewajiban. Paling tidak, 90 persen dari total pajak kendaraan dinas.
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," katanya.
Baca Juga: Samsat Wisata Hadir di Sumbar, Ini Tujuannya
Dari 19 kabupaten dan kota, baru 7 daerah yang telah membayar pajak dan mendapatkan DBH tahun ini. Masing-masing, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Tujuh daerah tersebut mendapatkan DBH antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar, sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: 74 Kasus Kebakaran Terjadi di Agam, Kerugian Rp 4,57 Miliar
Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025