Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:54 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Load More