SuaraSumbar.id - Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri. Paling banyak yang mengundurkan diri berasal dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil.
Atas kondisi itu, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021, dikutip dari Suara.com.
1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu, beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
3. Denda Rp 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:
- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri
- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri
Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.
Baca Juga: Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun
Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
-
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!
-
Prestasinya Lolos CPNS Seakan Tak Dianggap, Warganet Curhat Sampai Mau Nangis Diremehkan Tetangga Karena Jadi Anak Yatim
-
BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!