SuaraSumbar.id - Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri. Paling banyak yang mengundurkan diri berasal dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil.
Atas kondisi itu, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021, dikutip dari Suara.com.
1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu, beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.
2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
3. Denda Rp 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:
- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri
- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri
Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.
Tag
Berita Terkait
-
Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
-
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!
-
Prestasinya Lolos CPNS Seakan Tak Dianggap, Warganet Curhat Sampai Mau Nangis Diremehkan Tetangga Karena Jadi Anak Yatim
-
BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pesawat Raksasa Rusia Bawa Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional