SuaraSumbar.id - Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus dalam tes seleksi penerimaan CPNS 2021, mengundurkan diri. Paling banyak yang mengundurkan diri berasal dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil.
Atas kondisi itu, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021, dikutip dari Suara.com.
1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu, beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.
2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
3. Denda Rp 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:
- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri
- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri
Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.
Tag
Berita Terkait
-
Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
-
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!
-
Prestasinya Lolos CPNS Seakan Tak Dianggap, Warganet Curhat Sampai Mau Nangis Diremehkan Tetangga Karena Jadi Anak Yatim
-
BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini