Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 29 Mei 2022 | 19:30 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Ustaz Yusuf Mansur kembali disorot netizen lantaran potongan video ceramahnya yang menyebutkan dapat sedekah ratusan juta dari seorang. Ternyata, temannya tersebut kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi asuransi Asabri.

Potongan video tersebut kembali viral di media sosial. Semula, dalam ceramahnya, Yusuf Mansur mengaku memiliki seorang teman yang gemar sedekah dengan jumlah besar. Temannya tersebut memberikan nominal sedekah senilai ratusan juta lewat cek.

"Teman saya pengusaha buka cek tunai buat saya, Rp 926 juta, apa kata dia, 'Suf, doain ya ini baru buntutnya' gitu, gue mikir kepalanya berapa nih buntutnya segitu," kata Yusuf Mansur di kanal YouTube Detektif Dhi, dikutip dari Matamata.com, Minggu (29/5/2022).

Temannya tersebut menceritakan di balik kesuksesannya. Dulu saat merintis usaha, tak ada orang yang percaya padanya.

Baca Juga: Heboh Ustaz Yusuf Mansur Sebut Dapat Sedekah Rp926 Juta dari Teman, Ternyata Tersangka Korupsi

Yusuf Mansur pun akhirnya membuka sosok temannya yang baik hati itu. Dia adalah Rennier Latief. "Temen saya Rennier Latief namanya," kata Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur pun dengan bangga menyebutkan sosok Rennier Latief yang merupakan pengusaha sukses. Bahkan, ia memiliki pesawat pribadi untuk digunakannya pergi ke luar negeri.

"Kalau mau ke Amerika ya dia pergi aja ke garasi pribadi dia di Halim, pesawat dia sendiri," ujar Yusuf Mansur.

Pengakuan Ustaz Yusuf Mansur ini jadi perhatian. Sebab Rennier Latief belakangan jadi perbincangan karena jadi tersangka kasus korupsi asuransi Asabri.

Kejaksaan Agung menahan Rennier selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 11 Maret 2022.

Baca Juga: Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Sebelumnya, Rennier juga sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun dia diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Load More