SuaraSumbar.id - Sejumlah sapi dan kerban yang dinyatakan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan sembuh. Meski begitu, jumlah kasus PMK di Sumbar juga kian meningkat.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinaskeswan Sumbar, M. Kamil mengatakan, hewan terjangkit PMK di Sumbar mencapai 846 ekor. Dari jumlah tersebut, 5 ekor di antaranya dinyatakan sembuh. Data tersebut terhitung sampai Rabu (25/5/2022).
"5 ekor hewan sudah dinyatakan sembuh, hewan tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Dari 846 hewan yang terdeteksi PMK dari hasil uji laboratorium, sebanyak 815 ekor di antaranya dinyatakan positif terjangkit PMK. Sedangkan 31 ekor lainnya, mungkin positif.
Angka PMK tertinggi berada di Kabupaten Padang Pariaman. Masing-masing positif PMK pada kerbau, Agam 23, Padang Pariaman 3, Pariaman 1, Sinjunjung 21, Solok 4, Solok Selatan 4, dan Tanah Datar 2 ekor.
Sementar untuk sapi, di Agam 69, Lima Puluh Kota 8, Padang 32, Padang Pariaman 162, Pariaman 52, Pasaman Barat 12, Payakumbuh 66, Sawahlunto 4, Sijunjung 35, Solok 48, Solok Selatan 111, Tanah Datar 158. Sedang untuk mungkin positif ditemukan di 31 ekor pada sapi di Pasaman.
Hingga kini, dari 846 hewan kerbau maupun sapi terjangkit PMK di Sumbar belum ditemukan potong paksa.
Wajibkan Penyuplai Hewan Kurban Kantongi 2 Syarat
Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar. Apalagi, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443 Hijriah sudah kian mendekat.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran PMK di Sumbar, setiap penyuplay hewan kurban nantinya harus memastikan 2 dokumen.
"Kita tekankan perlu ada dua dokumen yang diberikan pada suplayer sapi kurban. Pertama surat asal ternak dan kedua surat keterangan kesehatan hewan," katanya pada Selasa (24/5/2022).
Erinaldi juga mengatakan dokumen atau surat itu perlu walaupun sapi yang bakal dikurbankan adalah sapi milik tetangga.
"Surat asal ternak, mengantisipasi agar jagan ada ternak curian. Kalau tak ada suratnya bisa disebut ilegal ini untuk pengamanan juga," tambahnya.
Sementara itu, surat keterangan kesehatan hewan diperlukan agar diketahui hewan yang dikurbankan nantinya sehat dan tidak terjangkit PMK.
Berita Terkait
-
Penjelasan MUI Sumut soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku
-
Cara Ampuh Cegah Penyakit Mulut dan Kaki, Peternak Sapi dan Kambing di Mempawah Gunakan Obat Tradisional Ini
-
Kasus PMK Meningkat, Pasar Hewan di Aceh Besar Ditutup Sementara
-
Ternyata Setiap Tahun Ada Hiu Terdampar di Pesisir Selatan, Ini Faktanya
-
Polda Sumbar Pakai Seri 3 Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Bye-bye Popok Sekali Pakai! UMKM Binaan BRI Ini Tawarkan Solusi Guna Ulang yang Lebih Murah
-
Mau Tarik Tunai Saat Libur Panjang Maulid Nabi? BRI Siapkan Layanan Ini
-
Mobil Brio Ditabrak Kereta Api di Pariaman, Satu Keluarga Luka-Luka
-
6 Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Kuasai Ribuan Hektare Lahan di Luar HGU, Ini Faktanya!
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!