Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 23 Mei 2022 | 14:45 WIB
Wakil Bupati Solok yang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu. [Suara.com/ Riki Chandra]

"Beliau ingin berpartipasi (menyumbang) ke partai. Tapi saya katakan, keputusan maju sebagai bupati ada di tangan pusat (DPP Gerindra), bukan di saya sebagai Ketua DPC Gerindra," katanya.

Setelah itu, Jon Pandu mengaku mempertemukan Iriadi dengan pengurus DPP Partai Gerindra di Jakarta. Namun, karena berbagai pertimbangan dan alasan, Iriadi tidak jadi diusung oleh Gerindra sebagai calon bupati.

"Sekarang masalahnya dihembuskan, itu kan proses jelang Pilkada. Sampai-sampai nama keluarga saya dibawa-bawa," bebernya.

Sebelumnya, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut 'mahar politik' pada Pilkada 2020 silam.

Baca Juga: Wabup Solok Jon Firman Pandu Dipolisikan Gegara Kasus 'Mahar Politik', Polda Sumbar: Sedang Ditangani

Jon Firman Pandu dilaporkan oleh salah seorang calon bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu, yakni Iriadi Dt Tumanggung.

Kabar pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. "Iya, sedang ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan masih proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan saksi-saksi," kata Satake dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).

Menurut Satake, para saksi tersebut telah diperiksa pada Jumat lalu dan kemungkinan akan adalagi pemeriksaan saksi lainnya serta dokumen tambahan.

"Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (19/5/2022) kemarin dan sementara baru tiga orang. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya," katanya.

Laporan kasus Jon Firman Pandu tertuang Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung merasa tertipu terkait dugaan pemberian 'mahar' kepada partai Gerindra jelang Pilkada 2020 silam dengan nilai sekitar Rp 850 juta. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Load More