Suhardiman
Minggu, 10 Mei 2026 | 15:19 WIB
Pengendara melintas di Jalan Sitangkai-Payakumbuh, Sumatera Barat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Baca 10 detik
  • Perbaikan jalan provinsi Payakumbuh-Sitangkai sepanjang 8,4 kilometer ditargetkan selesai pada 2 Juli 2026 menggunakan dana APBN senilai Rp75 miliar.
  • BPJN Sumbar berencana mengusulkan kelanjutan pembangunan jalan menuju Batusangkar melalui program Inpres Jalan Daerah pada tahun 2026 atau 2027.
  • Pemerintah diminta membatasi beban maksimal kendaraan delapan ton agar menjaga kondisi jalan dari kerusakan akibat aktivitas tambang galian C.

SuaraSumbar.id - Perbaikan jalan provinsi Payakumbuh-Sitangkai yang menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 ditargetkan selesai pada 2 Juli 2026.

Secara umum, pembangunan jalan Payakumbuh-Sitangkai saat ini mencakup 8,4 kilometer di mana 5,5 kilometer di antaranya dalam bentuk beton sementara sisanya dalam bentuk aspal.

"Saat ini pembangunan hampir rampung. Sesuai laporan progres dari kontraktor, ini dapat selesai sesuai tanggal kontrak berakhir," kata Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi, melansir Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Untuk kelanjutan perbaikan jalan yang dikenal dengan sebutan "jalan seribu lubang" itu, BPJN masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Artinya, ketika ada pembukaan untuk IJD 2026, instansi itu akan mengusulkan kelanjutan pembangunan jalan Sitangkai-Batusangkar sekitar 20 kilometer lagi.

Sementara itu, anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade meminta pemangku kepentingan terkait untuk memerhatikan beban maksimal kendaraan yang melalui jalan provinsi yakni delapan ton atau satu sumbu tunggal demi menjaga kesinambungan jalan.

Andre mengatakan alokasi anggaran perbaikan jalan Payakumbuh-Sitangkai berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yakni sebesar Rp75 miliar.

"Jalan ini adalah jalan provinsi yang dibangun dengan APBN intervensi dan hampir selesai. Kami berharap agar setiap pihak terkait dapat berkomunikasi agar jalan ini dijaga sebab memang ada aktivitas tambang galian C di wilayah sekitar," ujar dia.

Menurut dia, kewenangan jalan maupun kewenangan izin galian c sama-sama berada di pemerintah provinsi sehingga persoalan terkait keduanya menjadi tanggung jawab provinsi untuk mencarikan solusinya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang boleh berjalan, namun jangan sampai melanggar aturan tonase jalan agar tidak terjadi lagi kerusakan serupa. Pihaknya juga berkomitmen terus mendorong keberlanjutan perbaikan pembangunan jalan hingga ke Batusangkar dengan memasukkan ke IJD 2026 atau selambat-lambatnya di IJD 2027.

"Intinya kita usahakan sebelum 2029, semua perbaikan jalan dari Payakumbuh hingga ke Batusangkar selesai," katanya.

Load More