Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 18 Mei 2022 | 11:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraSumbar.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari turut mengomentari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang yang menyeret-nyeret nama Mahyeldi Ansharullah.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, meskipun memegang kekuasaan di pemerintahan.

"Saya tidak terlalu membaca berita itu. Tapi kalau memang ada kecurigaan keterlibatan memang harus diperiksa, meskipun beliau seorang gubernur," jelas Feri dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Menurut Feri, dalam penentuan status saksi maupun tersangka harus melalui prosedur penyelidikan serta mempunyai bukti yang cukup.

Baca Juga: Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini

"Pemeriksaan oleh penyidik itu tidak asal panggil, ada prosedurnya, dan harus cukup buktinya," ujar Feri.

Menurut Feri, kedudukan yang sama di mata hukum harus diaplikasikan pada kasus ini. Kalau memang terbukti bersalah maka proses hukum perlu dilanjutkan.

"Walaupun menteri, gubernur, dan sebagainya, kalau memang terbukti bersalah maka proses hukum tetap berlaku, tidak ada pengecualian," tutur Feri.

Sebelumnya, tersangka kasus dana hibah KONI Padang, Agus Suardi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus korupsi yang menjeratnya.

Mantan Ketua KONI itu membeberkan keterlibatan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.

Baca Juga: Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur

Namun, sebelumnya Mahyeldi menyangkal bahwa Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Padang tersebut.

“Tidak ada itu. Itu hanya kata orang media saja, kan media saja,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi juga memastikan akan mengikuti semua proses penegakan hukum jika memang namanya dibawa dalam kasus tersebut.

Load More