Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:11 WIB
Pelaku dugaan pungli di Kota Padang yang ditangkap polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang kembali mengamankan sebelas orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di berbagai lokasi di pusat ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu.

"Kami mengamankan sebelas orang yang melakukan praktik pungutan liar di beberapa lokasi terpisah," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Sabtu (7/4/2022).

Setelah diciduk, para pelaku pungli tersebut langsung digiring ke Mako Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.

Para pelaku itu dijaring oleh personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) di sejumlah titik di Kota Padang, mulai dari kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Lembah Harau

Pada tempat tersebut polisi mengamankan seorang pelaku beserta uang tunai sebagai barang bukti dengan modus memungut parkir secara ilegal.

Sementara itu, di depan pusat perbelanjaan Plaza Andalas, polisi mengamankan lima orang pelaku dengan dua modus operasi.

"Seorang pelaku memakai modus menyemprotkan parfum ke kendaraan yang melintas, sedangkan tiga lainnya bermodus parkir," jelasnya.

Di kawasan Jalan Permindo Pasar Raya Padang, lanjut dia, diamankan dua orang pelaku, sedangkan di kawasan Jalan Patimura sebanyak tiga pelaku.

Sebelumnya, Kamis (5/5/2022), Polresta Padang juga telah meringkus 13 pelaku yang diduga melakukan pungli di sepanjang kawasan Pantai Padang. Kemudian pada hari Rabu (4/5/2022) sebanyak belasan pelaku juga diciduk polisi.

Baca Juga: Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Padang Pariaman Capai 29.198 Orang

Imran Amir menegaskan bahwa pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di kota ini.

"Para personel telah disebar ke lapangan, baik yang menggunakan seragam maupun berpakaian sipil. Oleh karena itu, kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan pungli. Jika kedapatan, akan ditindak tegas," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. (Antara)

Load More