Riki Chandra
Selasa, 26 April 2022 | 16:47 WIB
Pelaku penipuan melalui aplikasi Michat dihadirkan saat konferensi pers di Polda Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang mahasiswa asal Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga menipu dengan cara menjual konten porno lewat aplikasi MiChat.

Mahasiswa berinisial FA (19) itu menipu korban dengan cara menyediakan jasa video call sex (VCS) pribadi dengan tarif Rp 100 ribu perjam.

"Kalau untuk foto pribadi Rp 50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor HP-nya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Yani, Selasa (26/4/2022).

Dalam aplikasi MiChat itu, pelaku menggunakan nama samaran berinisial IY. Dia memajang foto wanita cantik di akun tersebut dan menuliskan di bio VC & Video.

Baca Juga: Sikat Pungli di Perbatasan Riau-Sumbar, Polda Riau Perintahkan Polres Kampar

"Jika ada yang tertarik, FA akan bernegosiasi dengan pelanggannya terkait biaya jasa. Setelah kesepakatan tercapai FA menawarkan 3 opsi pembayaran," tuturnya.

Untuk jasa VCS, kata Yani, setelah pelanggan mengirimkan uang, FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

"Jika pelanggannya merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu," katanya lagi.

Sementara itu, Kasubdit V Sumber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie S Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan FA, foto-foto asusila perempuan tersebut diperolehnya dari media sosial YouTube.

"Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pas 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2008 tentang pornografi," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Pungli 'Pemuda Setempat' di Perbatasan Riau-Sumbar, Polisi Janji Tindak Tegas

Kontributor : B Rahmat

Load More