SuaraSumbar.id - Oknum perwira menengah Polda Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BA (47) ternyata ditangkap dalam keadaan sakau. Dia bersama seorang rekannya diciduk saat pesta sabu di kamar sebuah hotel di Kota Padang, Kamis (21/4/2022) dinihari.
Hal itu dinyatakan Kapolresta Padang Kombes Imran Amir saat memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat ditangkap, BA bersama satu rekannya sedang kondisi sakau usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, BA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah di di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Setelah diselidiki, kata Imran, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar di sana ada tiga orang, namun satu diantaranya kabur dan saat ini masih buron.
"Ketika digrebek, Kompol BA ini kabur dan mendatangi Mapolresta Padang karena ingin mengambil handphone miliknya yang telah disita petugas," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kompol BA, barang bukti sebanyak 11 paket kecil beserta barang bukti lainnya berada dalam kamar hotel tersebut.
"Saat ini kita masih menindaklanjuti kasus ini. Termasuk asal barang haram ini darimana. Kita belum bisa memintai keterangan Kompol BA karena masih dalam keadaan sakau," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) tantangan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap Lagi Beginian di Hotel
Sementara itu, personel Polri yang terlibat pidana narkotika, selain peradilan juga dilakukan tindakan sanksi disiplin berapa sidang kode etik paling berat pemutusan secara dinas.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Jadwal Salat Magrib dan Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 20 April 2022
-
Mesum di Taman Imam Bonjol Padang, Pelajar SMP Digerebek Warga Tanpa Busana
-
Ternyata Pekerja Seks, 8 Perempuan yang Diciduk Satpol PP Padang Dikirim ke Panti Andam Dewi Solok
-
Polda Sumbar Dirikan 89 Pos Layanan Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Rabu 20 April 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!