SuaraSumbar.id - Oknum perwira menengah Polda Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BA (47) ternyata ditangkap dalam keadaan sakau. Dia bersama seorang rekannya diciduk saat pesta sabu di kamar sebuah hotel di Kota Padang, Kamis (21/4/2022) dinihari.
Hal itu dinyatakan Kapolresta Padang Kombes Imran Amir saat memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat ditangkap, BA bersama satu rekannya sedang kondisi sakau usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, BA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah di di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Setelah diselidiki, kata Imran, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar di sana ada tiga orang, namun satu diantaranya kabur dan saat ini masih buron.
"Ketika digrebek, Kompol BA ini kabur dan mendatangi Mapolresta Padang karena ingin mengambil handphone miliknya yang telah disita petugas," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kompol BA, barang bukti sebanyak 11 paket kecil beserta barang bukti lainnya berada dalam kamar hotel tersebut.
"Saat ini kita masih menindaklanjuti kasus ini. Termasuk asal barang haram ini darimana. Kita belum bisa memintai keterangan Kompol BA karena masih dalam keadaan sakau," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) tantangan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap Lagi Beginian di Hotel
Sementara itu, personel Polri yang terlibat pidana narkotika, selain peradilan juga dilakukan tindakan sanksi disiplin berapa sidang kode etik paling berat pemutusan secara dinas.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Jadwal Salat Magrib dan Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 20 April 2022
-
Mesum di Taman Imam Bonjol Padang, Pelajar SMP Digerebek Warga Tanpa Busana
-
Ternyata Pekerja Seks, 8 Perempuan yang Diciduk Satpol PP Padang Dikirim ke Panti Andam Dewi Solok
-
Polda Sumbar Dirikan 89 Pos Layanan Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Rabu 20 April 2022
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!