SuaraSumbar.id - Delapan dari puluhan perempuan yang diciduk Satpol PP Padang di sebuah penginapan di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Alhasil, untuk pembinaan lebih lanjut, delapan perempuan tersebut dikirim ke tempat rehabilitasi Panti Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok, Selasa (19/4/2022).
Para wanita yang berprofesi sebagai PSK itu berinisial JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang.
"Terpaksa dikirim ke Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut," kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurut Mursalim, perempuan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks.
"15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang," katanya.
Berita Terkait
-
Puasa Tetap Kerja, 6 PSK Terciduk Lagi Asyik Mangkal Di Sepanjang Kalimalang
-
Asyik Ngamar Saat Ramadhan, Puluhan Pasangan Muda-mudi di Padang Digerebek Satpol PP
-
Nekat Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan, PSK di Kalimalang Diangkut Petugas
-
Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Padang Hari Ini, Selasa 19 April 2022
-
Anggota DPRD Padang Fraksi Demokrat Azwar Siry Meninggal Dunia, SBY Ikut Berduka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih