Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 April 2022 | 14:04 WIB
Ilustrasi Biawak. (Instagram/@Indramayu24jam)

Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.

Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.

Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.

"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."

Baca Juga: India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina

Dia berharap, ini adalah kasus pertama dan terakhir manusia memerkosa hewan dilindungi.

"Sebab, hubungan badan seperti itu bisa menularkan banyak penyakit hingga HIV/AIDS. Sangat berbahaya," kata dia.

Kontributor : Rizky Islam

Load More