SuaraSumbar.id - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial A (41). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari isu-isu yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait kelangkaan BBM jenis solar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan benar didapat seorang oknum warga diduga melakukan penyimpangan BBM," katanya, melansir Antara, Sabtu (16/4/2022).
Petugas menyita barang bukti satu unit truk berisikan fiber kosong ukuran 1.000 liter, satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisikan solar lebih kurang 420 liter.
"Tiga unit galon ukuran 20 liter, satu unit galon ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa air untuk menyedot minyak dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya kurang lebih satu setengah bulan. BBM itu hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan mencapai Rp 20 ribu setiap galon.
"Untuk sementara bahan bakar minyak ini hanya dipasarkan di wilayah Dharmasraya. Apakah ini sampai ke luar daerah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.
Baca Juga: Minta Jalan-jalan, Pemain Barcelona dan Atletico Madrid Diajak Wisata ke Kota Tua
Tag
Berita Terkait
-
10 Jam Polisi Mengendap untuk Menangkap Truk Pengangkut BBM Bersubsidi
-
Momen Ustaz Ebit Lew Asal Malaysia Beri BBM Gratis untuk Ojol: Real Sultan!
-
Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
-
Harga Minyak Makin Tak Terkendali, ESDM Minta Orang Kaya Tak Pakai BBM Subsidi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027