SuaraSumbar.id - Jelang kongres ke-72 di Doha, Qatar, Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) memutuskan mengadopsi aturan baru terkait pembatasan jumlah pemain yang bisa dipinjamkan klub.
Guna mencegah penumpukan pemain sekaligus mendorong berkembangnya karir pemain, klub dibatasi hanya boleh mendatangkan delapan pemain pinjaman internasional dan meminjamkan delapan pemain ke klub lain untuk musim mendatang.
Jumlah tersebut akan diturunkan menjadi tujuh pemain saja pada tahun berikutnya. Selanjutnya pada musim 2024-2025 dan seterusnya hanya dibolehkan enam pemain pinjaman. Peraturan baru ini mulai berlaku 1 Juli.
Namun, untuk pemain lokal dan mereka yang masih berusia di bawah 21 tahun akan tetap dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Peraturan FIFA ini juga mencakup pengenalan durasi minimum kesepakatan pinjaman, yaitu antara dua jendela transfer dan durasi maksimum adalah satu tahun.
FIFA menambahkan, sebuah klub hanya boleh memiliki maksimal tiga pemain profesional yang dipinjamkan ke satu klub dan maksimal tiga pemain profesional yang dipinjamkan dari satu klub. "Meminjam ulang" pemain ke klub ketiga juga dilarang. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Profil Nazri Nasir, Pelatih Interim Timnas Singapura yang Kalahkan Malaysia
-
Deretan Kekalahan Timnas Malaysia dari Singapura
-
Termasuk Dion Cools, Fans Minta 6 Pemain Ini Didepak dari Timnas Malaysia
-
Gareth Southgate Berharap Ketajaman Harry Kane Memuncak di Piala Dunia 2022 Qatar
-
Belgia Diimbangi Irlandia, Roberto Martinez Ungkap Alasan Turunkan Pemain-pemain Lapis Kedua
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya