Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 31 Maret 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi makanan saat berbuka. [Pixabay]

4. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut dan Hidung

Menyadur NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa.

Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf.

Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.

Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.

Untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.

Semua pengertian tentang batasan itu diambil dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259,

5. Merokok

Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.

Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Load More