Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:04 WIB
Pelaku beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sijunjung. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria yang mengangkut kayu dari hasil hutan tanpa dokumen diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial A (25) diketahui membawa 10 kubik kayu yang telah dipotong rapi dengan 1 unit dump truk.

"Penangkapan pelaku pada saat tim patroli melakukan operasi illegal logging di wilayah Sijunjung pada 16 Maret 2022," kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Rabu (30/3/2022).

Saat ditangkap, pelaku A hanya bisa menunjukkan selembar nota angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan tanpa ada surat izin.

Baca Juga: Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, 2 di Sijunjung dan 2 di Pasaman

"Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit dump truck BA 8725 KU beserta STNK, 892 keping kayu meranti dan rimba serta uang tunai Rp 1,45 juta," tuturnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 12 e jo pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Terungkap, Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik Beredar di 9 Sekolah di Sijunjung

Load More