SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur berinisial IQB (20) akhirnya diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun belakangan.
Tersangka sendiri merupakan warga Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Dia diringkus saat sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut di Nagari Muaro, Sijunjung, Senin (10/1/2022).
"Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur pada 2 Januari 2021 lalu. Setelah melarikan diri selama satu tahun, pelaku pulang kampung dan berhasil kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Abdul Kadir, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada tanggal 2 Januari 2021. Dia memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan di sebuah pondok di pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Baca Juga: Diterjang Longsor Saat Nonton TV, Seorang Warga Sijunjung Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai memperkosa, pelaku merekam video saat korban sedang mengenakan baju dan mengantarkannya ke rumah teman korban.
"Pada Hari Senin tanggal 4 Januari 2021, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, tapi korban menolak. Karena ajakan ditolak, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video korban sedang pakai baju," katanya.
Meski begitu, korban tetap menolak dan tersangka langsung menyebarkan video tersebut ke group WhatsApp miliknya.
"Usai menyebarkan video, tersangka langsung kabur dari kampung halamannya menuju Kota Jambi. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran, namun tersangka sudah melarikan diri ke tempat lain. Petugas kita pun terus melakukan pengintaian," katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Sijunjung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan maksimal 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Misteri Bola Tenis Isi Sabu Di Lapas Sijunjung, Siapa Punya?
Berita Terkait
-
Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
Kebakaran di Asrama Polisi Sijunjung Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas
-
Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 4 Rumah Ludes
-
Tabrakan Truk vs Minibus di Jalan Solok-Sijunjung, Satu Orang Dilaporkan Tewas
-
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari di Sijunjung Ditahan
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam