SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur berinisial IQB (20) akhirnya diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun belakangan.
Tersangka sendiri merupakan warga Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Dia diringkus saat sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut di Nagari Muaro, Sijunjung, Senin (10/1/2022).
"Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur pada 2 Januari 2021 lalu. Setelah melarikan diri selama satu tahun, pelaku pulang kampung dan berhasil kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Abdul Kadir, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada tanggal 2 Januari 2021. Dia memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan di sebuah pondok di pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Baca Juga: Diterjang Longsor Saat Nonton TV, Seorang Warga Sijunjung Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai memperkosa, pelaku merekam video saat korban sedang mengenakan baju dan mengantarkannya ke rumah teman korban.
"Pada Hari Senin tanggal 4 Januari 2021, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk mengulangi perbuatan persetubuhan tersebut, tapi korban menolak. Karena ajakan ditolak, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video korban sedang pakai baju," katanya.
Meski begitu, korban tetap menolak dan tersangka langsung menyebarkan video tersebut ke group WhatsApp miliknya.
"Usai menyebarkan video, tersangka langsung kabur dari kampung halamannya menuju Kota Jambi. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran, namun tersangka sudah melarikan diri ke tempat lain. Petugas kita pun terus melakukan pengintaian," katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Sijunjung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan maksimal 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Misteri Bola Tenis Isi Sabu Di Lapas Sijunjung, Siapa Punya?
Berita Terkait
-
Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
Kebakaran di Asrama Polisi Sijunjung Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas
-
Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 4 Rumah Ludes
-
Tabrakan Truk vs Minibus di Jalan Solok-Sijunjung, Satu Orang Dilaporkan Tewas
-
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari di Sijunjung Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik