SuaraSumbar.id - Satu persatu tersangka pembacok pelajar berinisial E (17) hingga tewas dibekuk polisi. Kali ini, tim Opsnal Polresta Padang meringkus pelaku berinisial FJS alias Ayak (19).
FJS ditangkap pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya kawasan Cengkeh RT 003 RW 002, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, FJS adalah tersangka keenam yang ditangkap. Sementara lima tersangka lainnya terlebih dahulu ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Dengan telah ditangkapnnya FJS, sudah melengkapi daftar pelaku yang yang terindikasi melakukan pembacokan," katanya.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa dua bilah samurai sudah dilimpahkan ke kejaksaan atas ditangkapnya 5 pelaku sebelumnya," katanya lagi.
Diketahui, pelajar E tewas mengenaskan setelah menerima beberapa luka bacokan pada bagian leher dan punggung, saat terjadi tawuran antar geng remaja di depan kafe Haustea, jalan Djuanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat pada Minggu (9/1/2022).
Satu tersangka berinisial A (22) berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya di sebuah tempat penjualan makanan hewan peliharaan di jalan Dr, Wahidin, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/1/2022) malam.
Sementara itu 4 pelaku masing-masing berinisial H (18), GS (22), DFM (16), dan GAR (16) ditangkap pada Senin (17/1) yang lalu. Bahkan dalam penangkapan ini, satu pelaku berinisial H harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melawan kepada petugas.
Kejadian berawal saat korban berniat untuk membeli nasi goreng dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, korban melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor menuju ke arahnya.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Padang, 5 Remaja Ditangkap
Melihat hal itu, korban sempat berupaya melarikan diri dari kejaran gerombolan pemotor yang mengarah kepadanya sambil mengacungkan senjata tajam. Namun saat itu korban terjatuh dan salah satu tersangka mengayunkan sebilah samurai hingga mengenai bagian belakang kepala korban.
Setelah mengalami kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD M Djamil untuk dilakukan tindakan pertolongan pertama, akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Saat ini, lima tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Sedangkan tersangka FJS masih menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tanah Nenek Moyang Dieksekusi, Warga Padang Sebut Pengadilan Agama Semena-mena
-
Geger, Sopir Truk Meninggal Dunia Saat Antrean BBM Solar di SPBU Padang
-
4 Orang Sopir Truk di Padang Perkosa Gadis 13 Tahun, Digilir di Pelabuhan Teluk Bayur
-
Ibu Kota Sumatera Barat Diusulkan Pindah ke Payakumbuh, Politisi PAN Ungkap Alasannya
-
Anggota DPRD Usul Ibu Kota Provinsi Sumbar Dipindahkan ke Payakumbuh, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?