SuaraSumbar.id - Pengadilan Agama (PA) Padang mengeksekusi lahan seluas 444 meter persegi di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Eksekusi tersebut ditentang oleh termohon atas nama Nurzal Hidayat. Dia meminta agar pihak terkait menelusuri kembali persoalan tanah tersebut. Dia juga menyebut eksekusi itu tindakan semena-mena.
"Kami menolak eksekusi ini, kami dipaksa dan kami merasa dirampok. Ini tanah orang tua kami, kaum kami, kami lahir di sini. Kami minta bapak-bapak yang di pusat untuk menelusuri kembali kasus ini," katanya, Jumat (11/3/2022).
"Saya berperkara dengan adik laki-laki saya. Sertifikat tanah dicuri oleh adik saya. Diajukan ke PA. Kami sekeluarga tahu ini tanah kaum, berasal dari nenek kami karena tanah ini sudah di sertifikat oleh orang tua saya tahun 1975, dasar itulah dia masuk ke PA," tuturnya lagi.
Baca Juga: Konflik Manusia dan Beruang Madu Kerap Terjadi di Agam, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurutnya, proses perkara ini juga sudah sampai ke kasasi di MA dan adiknya menang hingga ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, saat eksekusi akan dilakukan, adiknya itu telah meninggal dunia.
"Pas adik saya meninggal, muncul istri adik saya dengan memperlihatkan surat nikah yang tidak sah (bodong). Berbagai cara dia menipulasi data, karena ahli waris sah adalah adik saya," katanya.
"Saya juga mempertanyakan terkait istri adik saya yang ditetapkan sebagai ahli waris. Sebab apa yang saya sampaikan selama proses peradilan, tidak pernah digubris oleh hakim," katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padang, M. Nuh, mengatakan, objek lahan yang dieksekusi di Jalan Dr. Soetomo ini, awalnya perkara waris. Perkara ini sudah putus di tingkat pertama, tingkat banding, di tingkat kasasi dan PK.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kami sudah melaksanakan putusan PK, karena sudah putuskan PK, tidak ada upaya hukum lagi. Lalu dia buat ajukan ke PN terkait harta pusaka tinggi," kata M. Nuh.
Baca Juga: Geger, Sopir Truk Meninggal Dunia Saat Antrean BBM Solar di SPBU Padang
Selain itu, perkara ini sudah dibuatnya juga eksepsinya waktu di tingkat pertama di Pengadilan Agama Padang tahun 2018. Pada saat itu, termohon eksekusi mengatakan bukan wewenang pengadilan agama perkara, tapi pengadilan negeri karena pusaka tinggi.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran