SuaraSumbar.id - Pengadilan Agama (PA) Padang mengeksekusi lahan seluas 444 meter persegi di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Eksekusi tersebut ditentang oleh termohon atas nama Nurzal Hidayat. Dia meminta agar pihak terkait menelusuri kembali persoalan tanah tersebut. Dia juga menyebut eksekusi itu tindakan semena-mena.
"Kami menolak eksekusi ini, kami dipaksa dan kami merasa dirampok. Ini tanah orang tua kami, kaum kami, kami lahir di sini. Kami minta bapak-bapak yang di pusat untuk menelusuri kembali kasus ini," katanya, Jumat (11/3/2022).
"Saya berperkara dengan adik laki-laki saya. Sertifikat tanah dicuri oleh adik saya. Diajukan ke PA. Kami sekeluarga tahu ini tanah kaum, berasal dari nenek kami karena tanah ini sudah di sertifikat oleh orang tua saya tahun 1975, dasar itulah dia masuk ke PA," tuturnya lagi.
Menurutnya, proses perkara ini juga sudah sampai ke kasasi di MA dan adiknya menang hingga ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, saat eksekusi akan dilakukan, adiknya itu telah meninggal dunia.
"Pas adik saya meninggal, muncul istri adik saya dengan memperlihatkan surat nikah yang tidak sah (bodong). Berbagai cara dia menipulasi data, karena ahli waris sah adalah adik saya," katanya.
"Saya juga mempertanyakan terkait istri adik saya yang ditetapkan sebagai ahli waris. Sebab apa yang saya sampaikan selama proses peradilan, tidak pernah digubris oleh hakim," katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padang, M. Nuh, mengatakan, objek lahan yang dieksekusi di Jalan Dr. Soetomo ini, awalnya perkara waris. Perkara ini sudah putus di tingkat pertama, tingkat banding, di tingkat kasasi dan PK.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kami sudah melaksanakan putusan PK, karena sudah putuskan PK, tidak ada upaya hukum lagi. Lalu dia buat ajukan ke PN terkait harta pusaka tinggi," kata M. Nuh.
Baca Juga: Konflik Manusia dan Beruang Madu Kerap Terjadi di Agam, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, perkara ini sudah dibuatnya juga eksepsinya waktu di tingkat pertama di Pengadilan Agama Padang tahun 2018. Pada saat itu, termohon eksekusi mengatakan bukan wewenang pengadilan agama perkara, tapi pengadilan negeri karena pusaka tinggi.
"Sudah eksepsi, sudah dijawab, ditolak oleh pengadilan agama eksepsinya karena bukan harta pusaka tinggi, tapi harta rendah, harta waris. Jadi mengajukan dia di PN, dibuatnya pusaka tinggi, padahal sudah selesai masalah warisnya. Di PN pun sudah di NO. Kami sudah menjalankan eksekusi sesuai prosedur, ucapnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Angkot di Padang Kalah Saing dengan Ojol, Organda Sumbar: Perkembangan Zaman, Dunia Digital Lebih Praktis
-
Ricuh! Eksekusi Lahan di Kabupaten Enrekang, Bakar Ban di Tengah Jalan, Polisi Dilempari Batu
-
7 Alat Musik Sumatera Barat, Dipakai untuk Ritual hingga Syiar Islam
-
Eksekusi Lahan di Kabupaten Enrekang Rusuh, Polisi Dilempari Batu dan Sejumlah Warga Ditangkap
-
Update: 1.765 Rumah Terverifikasi Tingkat Kerusakan Pascagempa M6.1 Sumatra Barat
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong untuk Ekspansi Bisnis
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya