SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Sumatera Barat, diberhentikan sementara dari ASN. Pasalnya, pejabat berinisial BKZ itu kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Covid-19 dan telah ditahan pihak kejaksaan.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan, Pemkot Payakumbuh menghargai proses hukum. Pihaknya juga telah melakukan tindakan secara peraturan kepegawaian.
"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 pasal 276 menyatakan bahwa PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS yang berlaku sejak PNS ditahan," katanya, Senin (14/3/2022).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 40 ayat 19 dinyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS akan diberhentikan dari jabatannya baik administrator, jabatan pimpinan tinggi maupun fungsional.
"Penahanan sebagai tersangka ini telah dibuktikan dengan Surat Perintah Penahanan dari pejabat yang berwenang dan pada Jumat 11 Maret 2022, kemarin kita melalui Kabag Hukum sudah langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk memastikannya penahanan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan sampai dengan terjadinya dua hal yakni dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan oleh pejabat berwenang.
Selanjutnya, sambung Rida telah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita tidak ingin pelaksanaan tugas di Dinas Kesehatan yang sangat berat terutama dalam penanganan COVID-19 ini menjadi terganggu, sehingga kita secepatnya akan menetapkan pejabat pelaksana tugas," ungkapnya.
Hal itu untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan baik di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh Resmi Ditahan
Bahkan, kata Rida semenjak ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021 BKZ sudah diproses melalui aturan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Pemkot sudah memproses dengan membentuk tim, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta pengumpulan data, setelah itu barulah dibahas ke tingkat selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Vaksin Kedua Diduga Rendah di Kaltim, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Marsitah Sebut Rentang Waktu Jadi Penyebab
-
Didi Kusmarjadi Prediksi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Batam Jelang Lebaran
-
Keroyok Senior hingga Tewas, 5 Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Resmi Tersangka
-
Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Tewas Usai Dikeroyok 5 Adik Kelas, Kepsek Bilang Begini
-
Tegas! ASN Pemkot Payakumbuh yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Kerja
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif