SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Sumatera Barat, diberhentikan sementara dari ASN. Pasalnya, pejabat berinisial BKZ itu kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Covid-19 dan telah ditahan pihak kejaksaan.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan, Pemkot Payakumbuh menghargai proses hukum. Pihaknya juga telah melakukan tindakan secara peraturan kepegawaian.
"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 pasal 276 menyatakan bahwa PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS yang berlaku sejak PNS ditahan," katanya, Senin (14/3/2022).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 40 ayat 19 dinyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS akan diberhentikan dari jabatannya baik administrator, jabatan pimpinan tinggi maupun fungsional.
"Penahanan sebagai tersangka ini telah dibuktikan dengan Surat Perintah Penahanan dari pejabat yang berwenang dan pada Jumat 11 Maret 2022, kemarin kita melalui Kabag Hukum sudah langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk memastikannya penahanan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan sampai dengan terjadinya dua hal yakni dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan oleh pejabat berwenang.
Selanjutnya, sambung Rida telah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita tidak ingin pelaksanaan tugas di Dinas Kesehatan yang sangat berat terutama dalam penanganan COVID-19 ini menjadi terganggu, sehingga kita secepatnya akan menetapkan pejabat pelaksana tugas," ungkapnya.
Hal itu untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan baik di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh Resmi Ditahan
Bahkan, kata Rida semenjak ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021 BKZ sudah diproses melalui aturan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Pemkot sudah memproses dengan membentuk tim, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta pengumpulan data, setelah itu barulah dibahas ke tingkat selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Vaksin Kedua Diduga Rendah di Kaltim, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Marsitah Sebut Rentang Waktu Jadi Penyebab
-
Didi Kusmarjadi Prediksi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Batam Jelang Lebaran
-
Keroyok Senior hingga Tewas, 5 Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Resmi Tersangka
-
Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Tewas Usai Dikeroyok 5 Adik Kelas, Kepsek Bilang Begini
-
Tegas! ASN Pemkot Payakumbuh yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Kerja
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar