SuaraSumbar.id - Ketua Nation and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih, menyoroti proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, klasterisasi hasil seleksi dapat menjebak dan mempertaruhkan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Menurut Juliaman, klasterirasi tersebut bukannya memudahkan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, bisa menimbulkan kekisruhan dengan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.
"Mungkin PanSel lupa perintah Pasal 10, ayat 2 UU OJK, bahwa Dewan Komisioner OJK bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, komposisi jabatan anggota ditentukan dalam rapat internal 7 orang DK-OJK terpilih," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Tahun 2017 lalu, kata Juliaman, terjadi perdebatan panas di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI saat membahasan mekanisme pemilihan komisioner OJK. Kekisruhan ini akibat penerapan sistem klasterisasi atau spesialisasi tertentu terhadap 14 calon anggota DK-OJK. Akhirnya, Komisi Keungan dan Perbankan DPR menyatakan tegas bahwa Pansel dan Presiden bekerja tidak sesuai dengan perintah UU OJK.
Baca Juga: Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
"Jika Pansel 2022 kembali memakai sistem klaster, bukankah Presiden Jokowi kembali dipaksa memilih 14 calon anggota DK-OJK dan akhirnya dikatakan tidak bekerja sesuai Undang-undang," katanya.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus menolak memilih 14 calon anggota DK-OJK berdasar sistem klaster ini. Sebab, pengalaman fit and proper test tahun 2017, skema ini menciptakan kekisruhan dan akan kembali ditolak Komisi XI DPR RI.
Dia berharap agar Jokowi meminta Pansel memperbaiki pelaporan 21 calon anggota tersebut. Dengan kata lain, tanpa pengkotakan spesialisasi tertentu (klaster), dan dilengkapi catatan usulan dan rekomendasi Pansel.
Apalagi, kata Juliaman, masyarakat merekam pernyataan Presiden Jokowi saat membuka perdagangan perdana pasar modal tahun 2020. Dimana, Jokowi meminta OJK membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas.
OJK sangat membutuhkan dirigent dengan syarat dan kriteria sesuai dengan partitur Pasal 15, huruf g, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Dalam Aturan Penjelasan, yang dimaksud dengan “mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan” adalah seseorang yang memiliki pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Untuk mendapat perspektif utuh soal lingkup sektor jasa keuangan ini pasal diatas harus dikawinkan dengan BAB 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1, ayat 4 dan ayat 10.
Baca Juga: Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
"Bagaimana menafsirkan perintah syarat kualitatif ini dalam praktek seleksi saat ini? Kembali, perintah UU OJK ini ditafsirkan Pansel bahwa syarat-syarat kualitatif memadai di bidang pengawasan dan pengaturan (regulator) di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya hanya berlaku untuk klaster 5, Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya," katanya.
Menurutnya, semua calon anggota DK-OJK harus tahu dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Ke depan, persyaratan kualitatif di atas harus di elaborasi hingga detail sehingga tidak bersandar pada tafsiran searah Pansel.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan daftar calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (7/3/2022). Calon jajaran Dewan Komisioner OJK yang lolos tahap seleksi berjumlah 21 orang.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Sri Mulyani mengatakan, 21 orang tersebut telah berhasil melalui empat tahap seleksi. 21 orang itu dibagi menjadi tiga orang untuk setiap jabatan yang ada.
Setelah dilaporkan kepada Jokowi, nantinya Jokowi akan memilih 14 calon anggota Dewan Komisioner. Sebanyak 14 calon tersebut akan diserahkan Jokowi kepada DPR RI untuk dilakukan proses pemilihan.
Nama-nama calon yang diserahkan Pansel kepada Jokowi berhasil lolos empat tahap seleksi. Tahap seleksi yang dimaksud ialah pendaftaran, seleksi administrasi, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Kemudian tahap asesmen, pemeriksaan kesehatan serta afirmasi dan wawancara.
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Sudah Sampaikan Undangan, RK Belum Dapat Kepastian Jokowi Hadir atau Tidak di Kampanye Akbar RIDO Terakhir
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
-
Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang