SuaraSumbar.id - Ketua Nation and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih, menyoroti proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, klasterisasi hasil seleksi dapat menjebak dan mempertaruhkan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Menurut Juliaman, klasterirasi tersebut bukannya memudahkan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, bisa menimbulkan kekisruhan dengan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.
"Mungkin PanSel lupa perintah Pasal 10, ayat 2 UU OJK, bahwa Dewan Komisioner OJK bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, komposisi jabatan anggota ditentukan dalam rapat internal 7 orang DK-OJK terpilih," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Tahun 2017 lalu, kata Juliaman, terjadi perdebatan panas di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI saat membahasan mekanisme pemilihan komisioner OJK. Kekisruhan ini akibat penerapan sistem klasterisasi atau spesialisasi tertentu terhadap 14 calon anggota DK-OJK. Akhirnya, Komisi Keungan dan Perbankan DPR menyatakan tegas bahwa Pansel dan Presiden bekerja tidak sesuai dengan perintah UU OJK.
"Jika Pansel 2022 kembali memakai sistem klaster, bukankah Presiden Jokowi kembali dipaksa memilih 14 calon anggota DK-OJK dan akhirnya dikatakan tidak bekerja sesuai Undang-undang," katanya.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus menolak memilih 14 calon anggota DK-OJK berdasar sistem klaster ini. Sebab, pengalaman fit and proper test tahun 2017, skema ini menciptakan kekisruhan dan akan kembali ditolak Komisi XI DPR RI.
Dia berharap agar Jokowi meminta Pansel memperbaiki pelaporan 21 calon anggota tersebut. Dengan kata lain, tanpa pengkotakan spesialisasi tertentu (klaster), dan dilengkapi catatan usulan dan rekomendasi Pansel.
Apalagi, kata Juliaman, masyarakat merekam pernyataan Presiden Jokowi saat membuka perdagangan perdana pasar modal tahun 2020. Dimana, Jokowi meminta OJK membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas.
OJK sangat membutuhkan dirigent dengan syarat dan kriteria sesuai dengan partitur Pasal 15, huruf g, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Dalam Aturan Penjelasan, yang dimaksud dengan “mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan” adalah seseorang yang memiliki pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Untuk mendapat perspektif utuh soal lingkup sektor jasa keuangan ini pasal diatas harus dikawinkan dengan BAB 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1, ayat 4 dan ayat 10.
Baca Juga: Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
"Bagaimana menafsirkan perintah syarat kualitatif ini dalam praktek seleksi saat ini? Kembali, perintah UU OJK ini ditafsirkan Pansel bahwa syarat-syarat kualitatif memadai di bidang pengawasan dan pengaturan (regulator) di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya hanya berlaku untuk klaster 5, Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya," katanya.
Menurutnya, semua calon anggota DK-OJK harus tahu dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Ke depan, persyaratan kualitatif di atas harus di elaborasi hingga detail sehingga tidak bersandar pada tafsiran searah Pansel.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan daftar calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (7/3/2022). Calon jajaran Dewan Komisioner OJK yang lolos tahap seleksi berjumlah 21 orang.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Sri Mulyani mengatakan, 21 orang tersebut telah berhasil melalui empat tahap seleksi. 21 orang itu dibagi menjadi tiga orang untuk setiap jabatan yang ada.
Setelah dilaporkan kepada Jokowi, nantinya Jokowi akan memilih 14 calon anggota Dewan Komisioner. Sebanyak 14 calon tersebut akan diserahkan Jokowi kepada DPR RI untuk dilakukan proses pemilihan.
Nama-nama calon yang diserahkan Pansel kepada Jokowi berhasil lolos empat tahap seleksi. Tahap seleksi yang dimaksud ialah pendaftaran, seleksi administrasi, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Kemudian tahap asesmen, pemeriksaan kesehatan serta afirmasi dan wawancara.
Tag
Berita Terkait
-
Penyaluran Kredit UMKM di Lampung Naik, OJK: Juga Didorong Pembiayaan Secara Digital
-
OJK Dorong Provinsi Sulawesi Tengah Terbitkan Surat Utang Daerah
-
Minta Polri Koordinasi dengan Kejaksaan hingga OJK, Komisi III DPR: Utamakan Kepentingan Korban KSP Indosurya
-
Sri Mulyani Diminta Selektif Pilih Calon DK OJK, Jangan Ada Konflik Kepentingan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang