SuaraSumbar.id - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 berinisial BKZ resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat. Kadis Kesehatan Payakumbuh itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan, berkas perkara BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," katanya, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan, tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 mencapai Rp 195 juta.
Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ.
"Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Payakumbuh Kebut Capaian Vaksinasi hingga 80 Persen
Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!