SuaraSumbar.id - Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), resmi mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jam operasional hiburan malam seperti orgen tunggal dan kegiatan sejenis hanya hingga pukul 23.30 WIB.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi degradasi moral generasi muda di wilayah tersebut.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, usai rapat koordinasi bersama berbagai pihak di Parik Malintang pada Selasa (14/4/2025).
Menurut John Kenedy Aziz, kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang kerap berlangsung hingga dini hari dan dianggap memicu keresahan sosial.
"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Jika ada yang melanggar aturan pembatasan waktu ini, akan kami tindak tegas," kata John Kenedy, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa pembatasan operasional hiburan malam di Padang Pariaman ini akan dituangkan dalam revisi peraturan daerah (perda) yang saat ini tengah difinalisasi bersama para pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pengawasan terhadap hiburan malam ini perlu dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, tokoh adat, tokoh agama hingga pemilik hajatan," katanya.
Menurutnya, kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya pesta minuman keras, peredaran narkoba, hingga praktik seks bebas yang membahayakan generasi muda.
Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga subuh juga disebut mengganggu ketenangan lingkungan dan mengarah pada potensi tindak kriminalitas.
Meski begitu, Pemkab tetap membuka ruang bagi pelaku seni dan masyarakat untuk tetap berkreasi, namun dalam koridor waktu yang telah ditentukan. Pemerintah daerah tidak ingin mematikan kreativitas warga, namun tetap harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan sosial.
"Pembatasan ini bukan untuk melarang kreativitas, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan norma sosial. Generasi muda harus diselamatkan dari pengaruh buruk yang berawal dari kegiatan malam yang tak terkontrol," ujar John.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Buya Sofyan M Tuangku Bandaro, memberikan dukungan penuh atas kebijakan yang diambil pemerintah. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan prinsip amar makruf nahi munkar.
"Kami mendukung langkah Pak Bupati. Ini adalah bentuk nyata dari upaya mencegah kemungkaran dan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif," katanya.
Hingga saat ini, Pemkab Padang Pariaman terus memperkuat pengawasan dan menyusun strategi pelibatan masyarakat secara langsung dalam menegakkan aturan tersebut. Sosialisasi ke tingkat nagari dan pemilik hajatan juga tengah berlangsung agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif.
Dengan adanya pembatasan jam hiburan malam di Padang Pariaman, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kejahatan, peredaran narkotika, dan perilaku menyimpang lainnya yang selama ini kerap terjadi usai tengah malam. Kebijakan ini juga diharapkan mampu membangun budaya positif yang lebih sehat bagi generasi muda di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
-
Asosiasi Hiburan Malam Tolak Dj Panda Manggung
-
Horor Cabut Gigi Berujung Buta, Polisi Stop Kasus, Komnas HAM Turun Tangan
-
Pramono Sindir Pengusaha Hiburan Malam yang Ngaku Ditekan Pemerintah: Kalau Untung Aja Diam
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
Terkini
-
Kampoeng Tempo Doeloe 2025: BRI Bagi-Bagi Cashback 20% & Hadiah Gadget Mewah!
-
Kebakaran Pasar Payakumbuh Hanguskan 300 Toko dan 250 Lapak PKL, Asal Api Belum Jelas!
-
Pasar Payakumbuh Terbakar, Kobaran Api Viral di Medsos!
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital