SuaraSumbar.id - Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga hak pekerja bagi tenaga kebersihan dan keamanan di Pemkot Padang ternyata ada yang tidak dibayarkan.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat.
"Temuan itu terungkap dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, pihak BPK menemukan hal tersebut pada delapan OPD di lingkungan Pemkot Padang. Nilai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 503,33 juta.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak senilai Rp 68,24 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian, ada penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp 271,90 juta yang belum dapat dijelaskan peruntukannya dan sebesar Rp 2,13 miliar yang tidak diyakini penggunaannya.
"Ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun, misalnya ada ASN yang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan kemudian bendahara melakukan pemotongan gaji, namun nominal pemotongan melebihi dari cicilan pinjaman yang dibayar kepada lembaga keuangan tersebut," kata dia.
BPK Sumbar juga menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan jalan irigasi jaringan tahun anggaran 2021 pada dua OPD sebesar Rp 181,91 juta.
"Ada denda keterlambatan atas 21 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp 380,86 juta yang belum dikenakan," katanya.
Baca Juga: Peserta Makin Dimudahkan, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink
BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar
-
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik
-
Pemkot Padang Tolak Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Wagub Sumbar Sarankan Soal Ini
-
Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
-
Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Mencapai Rp 52,9 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman