Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 10 Maret 2022 | 18:42 WIB
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga hak pekerja bagi tenaga kebersihan dan keamanan di Pemkot Padang ternyata ada yang tidak dibayarkan.

Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat.

"Temuan itu terungkap dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pihak BPK menemukan hal tersebut pada delapan OPD di lingkungan Pemkot Padang. Nilai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 503,33 juta.

Baca Juga: Peserta Makin Dimudahkan, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Sementara itu, Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak senilai Rp 68,24 juta yang tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian, ada penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp 271,90 juta yang belum dapat dijelaskan peruntukannya dan sebesar Rp 2,13 miliar yang tidak diyakini penggunaannya.

"Ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun, misalnya ada ASN yang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan kemudian bendahara melakukan pemotongan gaji, namun nominal pemotongan melebihi dari cicilan pinjaman yang dibayar kepada lembaga keuangan tersebut," kata dia.

BPK Sumbar juga menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan jalan irigasi jaringan tahun anggaran 2021 pada dua OPD sebesar Rp 181,91 juta.

"Ada denda keterlambatan atas 21 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp 380,86 juta yang belum dikenakan," katanya.

Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini

BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara. (Antara)

Load More