SuaraSumbar.id - Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Di sana, Aziz akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Klaim Lakukan Pembenahan Pasca Insiden Kebakaran hingga Napi Kabur
Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Februari 2022.
Vonis tersebut sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. (Antara)
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan