SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menindak pemilik usaha di daerah itu yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ada tiga tempat usaha yang ditindak. Pertama Kafe Tara Kopi, Kafe Foursides Coffe dan Situ Party yang berada di Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan dan Padang Barat.
"Tempat ini belum memilik Scan QR Code PeduliLindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya," katanya, Kamis (3/3/2022).
Selain itu di lokasi masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk itu, mereka diminta menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Senin pekan ini.
"Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran", kata dia
Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19, serta pencegahan varian baru yaitu Omicron, sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021.
Selain itu menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.
"Kita kembali berada di level tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Lubuk Mandeh Rubiah, Objek Wisata di Kota Padang yang Kembali Menggeliat
Berita Terkait
-
7 Rumah Warga Padang Terbakar, 20 Jiwa Diungsikan
-
PKS Berharap PAN Legowo Serahkan Kursi Wakil Wali Kota Padang
-
Tinggal Bareng di Rumah Kos, 6 Waria Dicokok Satpol PP Padang
-
Gerebek Salon hingga Pijat Plus-plus di Padang, Satpol PP Gelandang 16 Wanita dan 2 Pria
-
Kebakaran di RSGM Baiturrahmah Padang, 1 Ruangan Praktik Ludes
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia