SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menindak pemilik usaha di daerah itu yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, ada tiga tempat usaha yang ditindak. Pertama Kafe Tara Kopi, Kafe Foursides Coffe dan Situ Party yang berada di Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan dan Padang Barat.
"Tempat ini belum memilik Scan QR Code PeduliLindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya," katanya, Kamis (3/3/2022).
Selain itu di lokasi masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk itu, mereka diminta menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Senin pekan ini.
"Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran", kata dia
Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19, serta pencegahan varian baru yaitu Omicron, sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021.
Selain itu menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.
"Kita kembali berada di level tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Lubuk Mandeh Rubiah, Objek Wisata di Kota Padang yang Kembali Menggeliat
Berita Terkait
-
7 Rumah Warga Padang Terbakar, 20 Jiwa Diungsikan
-
PKS Berharap PAN Legowo Serahkan Kursi Wakil Wali Kota Padang
-
Tinggal Bareng di Rumah Kos, 6 Waria Dicokok Satpol PP Padang
-
Gerebek Salon hingga Pijat Plus-plus di Padang, Satpol PP Gelandang 16 Wanita dan 2 Pria
-
Kebakaran di RSGM Baiturrahmah Padang, 1 Ruangan Praktik Ludes
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji