Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 01 Maret 2022 | 20:55 WIB
Konsul jenderal RI di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono (kiri), bersama Karni Bin Bujang (kanan). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Karni bin Bujang, akhirnya bernapas lega setelah dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).

WNI asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu baru saja selamat dari hukuman gantung di Malaysia.

Kepulangannya diantar oleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

"Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin.

Baca Juga: Nyaris Dihukum Gantung di Malaysia, Karni Akhirnya Bisa Pulang ke Rumah karena Divonis tak Bersalah

Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).

WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," katanya.

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia, 99 Orang WNI Dievakuasi dari Ukraina

Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. (Antara)

Load More