Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi jual beli properti. [Pixabay]

Lalu, bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi.

"Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” kata Vina.

3. Pembeli Pinjam Sertifikat Asli

Bila memanfaatkan jasa notaris rekanan, pastikan notaris terpercaya atau bisa diperiksa bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen. Anda bisa menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN.

Baca Juga: Kalla Group Akan Bangun Bisnis Properti dan Otomotif di Kalimantan, Dukung Pembangunan Ibu Kota Negara

"Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.

4. Mafia Tanah

Tanah yang legalitasnya masih girik, sebaiknya segera diproses sertifikatnya. Menurut Vina, mafia tanah tidak bisa bekerja sendirian, sehingga membutuhkan bantuan oknum lain.

Mafia tanah bisa mengklaim properti atau tanah yang masih girik dan belum bersertifikat menjadi milik dia.

"Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” ujar Vina.

Baca Juga: Bisnis Properti di Jabodetabek Diprediksi Tetap Menjanjikan Meski Ibu Kota Pindah, Ini Alasannya

5. Scam Listing

Load More