SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) segera menindaklanjuti laporan penyegelan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar. Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan laporan masuk persoalan penyegelan Kantor KONI Sumbar tersebut.
"Benar, laporan ini baru masuk. Pada prinsipnya, kami sudah menerimanya. Mungkin Selasa baru ada perkembangan terkait laporan untuk lalu dilakukan penyelidikan," kata Susmelawati Minggu 3 Agustus 2025.
Susmelawati menegaskan apapun laporan dari masyarakat Polri akan menindaklanjuti.
"Polri pada prinsipnya siap melakukan mediasi ataupun penegak hukum. Dalam perkara ini. Laporan pasti ditindaklanjuti," tegasnya.
"Kami juga mengimbau, bila ada permasalahan di tengah masyarakat, dapat diselesaikan secara dialog dan dengan kepala dingin. Terkait keributan yang terjadi, silakan kedua belah pihak menahan diri berkepala dingin. Bicarakan dengan melalui musyawarah. Semua harus menahan diri demi mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman di Provinsi Sumbar," ujarnya.
Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan mengatakan, penyegelan kantor dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar," ujar Ronny dalam keterangannya kepada wartawan.
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS. Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
"Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor," jelas Ronny.
Ia menilai tindakan penyegelan tersebut melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga," tegas Ronny.
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Tragedi Perusakan Rumah Doa Padang, Pemerintah Dinilai Gagal Melindungi Minoritas
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?