SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) segera menindaklanjuti laporan penyegelan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar. Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan laporan masuk persoalan penyegelan Kantor KONI Sumbar tersebut.
"Benar, laporan ini baru masuk. Pada prinsipnya, kami sudah menerimanya. Mungkin Selasa baru ada perkembangan terkait laporan untuk lalu dilakukan penyelidikan," kata Susmelawati Minggu 3 Agustus 2025.
Susmelawati menegaskan apapun laporan dari masyarakat Polri akan menindaklanjuti.
"Polri pada prinsipnya siap melakukan mediasi ataupun penegak hukum. Dalam perkara ini. Laporan pasti ditindaklanjuti," tegasnya.
"Kami juga mengimbau, bila ada permasalahan di tengah masyarakat, dapat diselesaikan secara dialog dan dengan kepala dingin. Terkait keributan yang terjadi, silakan kedua belah pihak menahan diri berkepala dingin. Bicarakan dengan melalui musyawarah. Semua harus menahan diri demi mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman di Provinsi Sumbar," ujarnya.
Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan mengatakan, penyegelan kantor dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar," ujar Ronny dalam keterangannya kepada wartawan.
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS. Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
"Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor," jelas Ronny.
Ia menilai tindakan penyegelan tersebut melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga," tegas Ronny.
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Tragedi Perusakan Rumah Doa Padang, Pemerintah Dinilai Gagal Melindungi Minoritas
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?
-
Viral Kulit Ayam Tanpa Daging Jadi Menu MBG, Wali Murid Kecewa!
-
Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru