SuaraSumbar.id - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aksi penggalan itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea Cukai Teluk Bayur, Baskara Priya Utama mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Kamis (3/2/2022) di jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok. Kemudian, pada Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Di Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek yang berasal dari pulau Jawa melalui jalur darat," katanya, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk Colt Diesel.
"Setidaknya kami berhasil menyita rokok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, kata Baskara, penyidik Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sekitar Jalan Raya Solok-Padang, didapati sebanyak 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut," katanya.
Sementara di kawasan Kinali, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal sebanyak 276.360 batang merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 juta.
"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315 juta ini dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Agam, Pemiliknya Terbakar dan Meninggal Dunia
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Basmi Maksiat, Satpol PP Padang Tangkap 10 Pasangan Ilegal
-
Sejoli Pembuang Bayi di Tanah Datar Ditangkap, Ini Tampangnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Lowongan Kerja Bank BTN Terbaru 2025 untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Resminya!
-
CEK FAKTA: Kemenkes Dukung Pemberian Kondom Gratis untuk Mahasiswa Semester 4, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Uang Sitaan Koruptor Dibagi-bagi Jadi Bansos Rp 100 Juta per Orang, Benarkah?
-
5 Provinsi Paling Sedikit Dapat Kuota Haji Reguler 2026, Berapa Jatah Haji Sumatera Barat?
-
Kapan Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Rampung? Ini Jawaban Gubernur Sumbar