SuaraSumbar.id - Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang akan dipasarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aksi penggalan itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea Cukai Teluk Bayur, Baskara Priya Utama mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Kamis (3/2/2022) di jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok. Kemudian, pada Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Di Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek yang berasal dari pulau Jawa melalui jalur darat," katanya, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk Colt Diesel.
"Setidaknya kami berhasil menyita rokok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, kata Baskara, penyidik Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sekitar Jalan Raya Solok-Padang, didapati sebanyak 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut," katanya.
Sementara di kawasan Kinali, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal sebanyak 276.360 batang merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 juta.
"Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp 315 juta ini dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Agam, Pemiliknya Terbakar dan Meninggal Dunia
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Basmi Maksiat, Satpol PP Padang Tangkap 10 Pasangan Ilegal
-
Sejoli Pembuang Bayi di Tanah Datar Ditangkap, Ini Tampangnya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara