SuaraSumbar.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan di daerah tersebut.
Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda pada sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).
Pemohon suntik mati Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tidak hadir ke persidangan, namun diwakili penasihat hukumnya Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
Hakim Budi Sunanda mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," ujar hakim.
Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya.
"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya.
Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Alasan Dilarang Agama, Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin
Menurut dia, dalam amar putusan, hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.
Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.
"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Toyota Supra Pamit, Legenda Bermesin 4 Silinder Kini Sudah Pergi
-
Dikasih Richard Lee Uang Saku Fantastis, Reni Effendi Malah Beda Sikap dan Ingin Suntik Mati Tisya Erni
-
Imut tapi Mematikan, Kisah Motor Honda yang Pernah Renggut Ribuan Korban Jiwa
-
Umur Tak Lama Lagi, Mazda6 Akan Disuntik Mati dalam Waktu Dekat
-
Kenalan dengan Honda Spacy, Motor yang Pernah Dipakai BCL, Dulu Primadona Sekarang Tinggal Nama
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai