SuaraSumbar.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan di daerah tersebut.
Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda pada sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).
Pemohon suntik mati Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tidak hadir ke persidangan, namun diwakili penasihat hukumnya Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya.
Hakim Budi Sunanda mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," ujar hakim.
Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya.
"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya.
Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
Menurut dia, dalam amar putusan, hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.
Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.
"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati
-
Nelayan di Aceh Minta Disuntik Mati, Pakar UGM Soroti Satire hingga Solusi Pemerintah
-
Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Negara Tidak Berpihak, Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Pria Ini Masih Bernapas Setelah Dieksekusi Mati, Alami Muntah dan Kejang-kejang
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pemanis Alternatif Selain Gula yang Aman, Bikin Hidup Lebih Sehat!
-
7 Cara Aman Pengendara Motor Saat Terjebak Banjir, Jangan Asal Gas!
-
Kejati Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi Dermaga di Mentawai Rp 24,9 Miliar, 20 Orang Sudah Diperiksa
-
Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 2 BSI 2025, Peluang Emas untuk Fresh Graduate!
-
Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Tersandung Kasus Promosi Jabatan hingga Kena OTT KPK!