SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Padjalangi, mengklaim bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, sebagai bukti nyata dan langkah maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi korupsi.
"Saya mengapresiasi perjanjian ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura, nantinya para koruptor tidak mudah lari dan bersembunyi di Singapura. Koruptor akan mudah diadili, ditemukan, dan dibawa ke Tanah Air karena telah terjalin perjanjian ekstradisi tersebut," kata Andi Rio, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku pidana, terorisme, bahkan narkoba masuk dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, Andi Rio berharap pemerintah pusat melalui institusi terkaitnya dapat segera melakukan aksi dan segera melakukan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi itu.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat segera menelusuri uang hasil korupsi para koruptor yang masih berada di Singapura.
Selain itu, dia berharap dapat menemukan "uang panas" yang sering digunakan dengan modus pencucian uang para koruptor, pendanaan terorisme, bahkan perputaran uang narkotika jika memang ada indikasi dugaan terjadi di Singapura nantinya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meyakini perjanjian ekstradisi tersebut sangat banyak manfaatnya bagi Indonesia ke depannya.
Namun, lanjut dia, ke depannya harus diikuti dengan perangkat dan aparat hukum yang kredibel serta berintegritas tinggi.
"Perangkat hukum harus dapat selaras dengan harapan dan keinginan Presiden Jokowi. Perangkat hukum harus dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi dengan menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura," katanya.
Baca Juga: Sekjen Partai Priboemi Minta Jokowi Tak Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1).
Yasonna mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bila Sembuh, Dorce Gamalama Ingin Nyanyi di Depan Megawati dan Presiden Jokowi
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
-
Tak Peduli Apa Kata WTO Terkait Ekspor Bahan Mentah, Jokowi: Risiko Apapun Akan Saya Stop
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Optimalkan Pencegahan dan Pengungkapan Kejahatan Transnasional
-
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar