SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Padjalangi, mengklaim bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, sebagai bukti nyata dan langkah maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi korupsi.
"Saya mengapresiasi perjanjian ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura, nantinya para koruptor tidak mudah lari dan bersembunyi di Singapura. Koruptor akan mudah diadili, ditemukan, dan dibawa ke Tanah Air karena telah terjalin perjanjian ekstradisi tersebut," kata Andi Rio, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku pidana, terorisme, bahkan narkoba masuk dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, Andi Rio berharap pemerintah pusat melalui institusi terkaitnya dapat segera melakukan aksi dan segera melakukan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi itu.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat segera menelusuri uang hasil korupsi para koruptor yang masih berada di Singapura.
Selain itu, dia berharap dapat menemukan "uang panas" yang sering digunakan dengan modus pencucian uang para koruptor, pendanaan terorisme, bahkan perputaran uang narkotika jika memang ada indikasi dugaan terjadi di Singapura nantinya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meyakini perjanjian ekstradisi tersebut sangat banyak manfaatnya bagi Indonesia ke depannya.
Namun, lanjut dia, ke depannya harus diikuti dengan perangkat dan aparat hukum yang kredibel serta berintegritas tinggi.
"Perangkat hukum harus dapat selaras dengan harapan dan keinginan Presiden Jokowi. Perangkat hukum harus dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi dengan menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura," katanya.
Baca Juga: Sekjen Partai Priboemi Minta Jokowi Tak Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1).
Yasonna mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bila Sembuh, Dorce Gamalama Ingin Nyanyi di Depan Megawati dan Presiden Jokowi
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
-
Tak Peduli Apa Kata WTO Terkait Ekspor Bahan Mentah, Jokowi: Risiko Apapun Akan Saya Stop
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Optimalkan Pencegahan dan Pengungkapan Kejahatan Transnasional
-
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi