SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Padjalangi, mengklaim bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, sebagai bukti nyata dan langkah maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi korupsi.
"Saya mengapresiasi perjanjian ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura, nantinya para koruptor tidak mudah lari dan bersembunyi di Singapura. Koruptor akan mudah diadili, ditemukan, dan dibawa ke Tanah Air karena telah terjalin perjanjian ekstradisi tersebut," kata Andi Rio, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku pidana, terorisme, bahkan narkoba masuk dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, Andi Rio berharap pemerintah pusat melalui institusi terkaitnya dapat segera melakukan aksi dan segera melakukan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi itu.
Baca Juga: Sekjen Partai Priboemi Minta Jokowi Tak Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum dapat segera menelusuri uang hasil korupsi para koruptor yang masih berada di Singapura.
Selain itu, dia berharap dapat menemukan "uang panas" yang sering digunakan dengan modus pencucian uang para koruptor, pendanaan terorisme, bahkan perputaran uang narkotika jika memang ada indikasi dugaan terjadi di Singapura nantinya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meyakini perjanjian ekstradisi tersebut sangat banyak manfaatnya bagi Indonesia ke depannya.
Namun, lanjut dia, ke depannya harus diikuti dengan perangkat dan aparat hukum yang kredibel serta berintegritas tinggi.
"Perangkat hukum harus dapat selaras dengan harapan dan keinginan Presiden Jokowi. Perangkat hukum harus dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi dengan menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura," katanya.
Baca Juga: Mulai Berlaku di Batam-Singapura, Apa Itu Travel Bubble?
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1).
Yasonna mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bila Sembuh, Dorce Gamalama Ingin Nyanyi di Depan Megawati dan Presiden Jokowi
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
-
Tak Peduli Apa Kata WTO Terkait Ekspor Bahan Mentah, Jokowi: Risiko Apapun Akan Saya Stop
-
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Optimalkan Pencegahan dan Pengungkapan Kejahatan Transnasional
-
Ekstradisi Indonesia - Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor hingga Optimalisasi Aset
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!