SuaraSumbar.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya.
Hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar dalam sidang tertutup pada Kamis (20/1/2022).
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," katanya.
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejati Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Disebut Murtad oleh Sesama Kader PDI Perjuangan, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf ke Orang Sunda
-
Tersinggung dengan Ucapan Arteria Dahlan, PA 212 Bicara soal Kemungkinan Lapor Polisi
-
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya
-
Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin
-
Irfan Suryanagara dan Anto Sukartono Siap Berebut Kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor
-
Doa Bersama di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Dihantam Banjir Bandang, 40 Orang Meninggal
-
Sumbar Dapat Kuota Khusus BBM Solar untuk Penanganan Bencana, Ini Syarat Mendapatkannya
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!