SuaraSumbar.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya.
Hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar dalam sidang tertutup pada Kamis (20/1/2022).
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," katanya.
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejati Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Disebut Murtad oleh Sesama Kader PDI Perjuangan, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf ke Orang Sunda
-
Tersinggung dengan Ucapan Arteria Dahlan, PA 212 Bicara soal Kemungkinan Lapor Polisi
-
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya
-
Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin
-
Irfan Suryanagara dan Anto Sukartono Siap Berebut Kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
5 Lipstik Tahan Lama untuk Lebaran 2026, Bibir Cerah dan Segar di Idul Fitri
-
CEK FAKTA: Polisi Sebut Barang Bukti Sabu Terurai Jadi Udara Gegara Cuaca Ekstrem, Benarkah?
-
Perbaikan Jalan Malalak Padang-Bukittinggi Perlu Bereskan Izin Hutan Lindung, Ini Penjelasannya
-
CEK FAKTA: Konglomerat Prajogo Pangestu Bagi-Bagi Uang Lewat Facebook, Benarkah?
-
Semen Padang FC vs PSBS Biak Malam Ini, Laga Hidup Mati Kabau Sirah Keluar Zona Degradasi!