SuaraSumbar.id - Seorang wanita diduga dokter palsu ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial PR (24) itu membuka praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter yang melayani perawatan kecantikan di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, PR ditangkap di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dirinya bukan dokter maupun tenaga kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
Pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, Venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), Filler, Botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5.500.000.
"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.
Ia mengatakan wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic lengkap sulam alis dan bibir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Baca Juga: Pemilihan Duta Genre 2022 Sebut Surat Bebas LGBT Jadi Syarat Wajib, Tuai Perdebatan Warganet
Pelaku disangkakan pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
-
Remaja 15 Tahun Meninggal Setelah Dioperasi oleh Dokter Palsu di Bihar
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
-
DPR Pastikan Polisi Terbitkan Surat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Disamakan dengan Hewan, Pemburu Babi di Sumbar Tersinggung Ceramah Buya Zulherwin
-
Ulama Kontroversial: Ceramah Buru Babi di Sumbar Berujung Laporan Polisi
-
Keadilan untuk Afif Maulana! Keluarga Tuntut Keterlibatan Ahli Forensik Independen
-
Debat Pilgub Sumbar: Mahyeldi Unggulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Provinsi
-
Debat Pilgub Sumbar: Akademisi Soroti Minimnya Penjelasan Konkret Program E-Government