SuaraSumbar.id - Seorang wanita diduga dokter palsu ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial PR (24) itu membuka praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter yang melayani perawatan kecantikan di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, PR ditangkap di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dirinya bukan dokter maupun tenaga kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, Venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), Filler, Botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5.500.000.
"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.
Ia mengatakan wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic lengkap sulam alis dan bibir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Baca Juga: Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
Pelaku disangkakan pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kafe dan Warung Kopi di Padang Masih Abai Prokes, Satpol PP Beri Peringatan Keras
-
Indehoi di Kamar Hotel, 6 Pasangan Muda-mudi di Padang Diciduk Satpol PP
-
Polisi Gerebek Salon dan Spa Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Jadi Tersangka
-
Wali Kota Padang Wacanakan Pembangunan Stadion Baru untuk Markas PSP Padang
-
Polda Sumbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal, Pengedar WNA Asal China
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek