SuaraSumbar.id - Seorang wanita diduga dokter palsu ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial PR (24) itu membuka praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter yang melayani perawatan kecantikan di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, PR ditangkap di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dirinya bukan dokter maupun tenaga kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, Venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), Filler, Botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5.500.000.
"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," kata dia.
Ia mengatakan wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic lengkap sulam alis dan bibir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Baca Juga: Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
Pelaku disangkakan pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kafe dan Warung Kopi di Padang Masih Abai Prokes, Satpol PP Beri Peringatan Keras
-
Indehoi di Kamar Hotel, 6 Pasangan Muda-mudi di Padang Diciduk Satpol PP
-
Polisi Gerebek Salon dan Spa Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Jadi Tersangka
-
Wali Kota Padang Wacanakan Pembangunan Stadion Baru untuk Markas PSP Padang
-
Polda Sumbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal, Pengedar WNA Asal China
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji