SuaraSumbar.id - Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi dalam waktu satu malam. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
"Dua dari empat orang yang ditangkap adalah mamak rumah dan sumando atau saudara ipar. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha kabur," katanya.
Ia mengatakan ES (39) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram,
B (29) ditangkap dengan satu paket sedang sabu.
Baca Juga: Alegra Wolter: Dokter Transpuan Pertama yang Terbuka dengan Identitasnya
"Pertugas melakukan pengembangan dan menemukan tiga paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RFH (35) dan I (36). Dari penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan dalam penanak nasi.
"Pada saat rumah dikepung pelaku melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun untuk mengamankan pelaku," ucapnya.
Alexyi mengatakan, RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Keempat pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Angkat Perselingkuhan, Ini 5 Fakta Tentang Serial Layangan Putus
Mereka dikenakan 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya