SuaraSumbar.id - Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat untuk membeli aset kripto termasuk NFT (Non Fungible Token) dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator.
"Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto merupakan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak yang akan melakukan transaksi NFT," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Jumat (14/1/2022).
Dalam beberapa waktu terakhir, di Indonesia aset kripto termasuk NFT menjadi buah bibir yang hangat diperbincangkan dan dilakukan masyarakat terkhusus setelah seorang pemuda bernama Ghozali meraup untung miliaran rupiah setelah menjual fotonya sebagai NFT.
Untuk dapat membendung animo masyarakat pada aset kripto dapat tetap berjalan ke arah positif maka dari itu imbauan untuk memeriksa pedagang yang berizin perlu dilakukan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Demam NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti
Jika belum memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto maka ada baiknya masyarakat tidak asal sembarang melakukan transaksi.
Sebisa mungkin masyarakat secara aktif meningkatkan literasi yang tepat dengan mengakses banyak referensi dan berkonsultasi dengan Lembaga pengawas terkait yang dalam hal ini adalah Bappebti.
Kementerian Kominfo pun terbuka untuk mengedukasi masyarakat perihal cara bertansaksi aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat bisa menghubungi kanal- kanal media sosial yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
"Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo," ujar Dedy.
Baca Juga: Alasan NFT Dihargai Mahal, Tak Semua Bisa Seperti Ghozali
Dari segi pemberian edukasi kepada masyarakat, Kementerian Kominfo pun secara aktif menyiapkan konten- konten terkait di kanal- kanal komunikasinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Komentar
Pilihan
-
Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
-
Profil Vasko Ruseimy, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat
-
Netizen: Kenapa Bukan Tom Lembong Saja Jadi Cawapres Anies Baswedan?
-
Anies Baswedan: Rizal Ramli Adalah Putra Tanah Minang yang Jadi Pejuang
-
Inikah Para Konglomeratnya? Janji Anies Baswedan Kejar Pajak 100 Orang Terkaya
Terkini
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun
-
Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
Kisah Inspiratif Fitri, Penjual Online Jadi Eksportir Songket Berkat BRI
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!