Kemenkominfo Sarankan Masyarakat Beli Aset Kripto yang Kantongi Izin Regulator

Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat untuk membeli aset kripto termasuk NFT (Non Fungible Token) dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator.

Riki Chandra
Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:15 WIB
Kemenkominfo Sarankan Masyarakat Beli Aset Kripto yang Kantongi Izin Regulator
Ilustrasi NFT. [Dok.Pixabay]

Sehingga ketika masyarakat mencari tahu tentang aset kripto dan NFT di Indonesia maka konten tersebut dapat menjadi salah satu rujukan terpercaya.

Selain itu dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional, tidak menutup kemungkinan pembahasan soal aset kripto dan NFT bisa masuk dalam kurikulum tersebut.

"Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji lebih lanjut," ujar Dedy.

NFT dalam beberapa waktu terakhir menjadi pembahasan yang menarik dan viral khususnya di kalangan generasi milenial dan generasi Z.

Baca Juga:Demam NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti

Pemerintah pun melihat NFT dapat menjadi masa depan yang menjanjikan khususnya bagi para pelaku di industri kreatif dapat berkarya di ruang digital dengan aman serta menjadi peluang pemasukan potensial. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak