SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santriwati di Jawa Barat, dihukum mati. Penolakan tersebut bukan berarti Komnas HAM melindungi pelaku.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. (Antara)
Baca Juga: Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Berlawanan Dengan HAM, AII Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
-
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
-
Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui