Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020 yang diterima langsung Robin dari Azis di rumah dinas Azis; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa
Terkait perkara ini Maskur Husain juga sudah divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
-
Hari Ini Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
-
Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan