SuaraSumbar.id - Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih ditutup. Pasalnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini sedang dalam proses negosiasi menyelesaikan MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016.
"Memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, memberangkatkan pekerja oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Jumat (7/1/2022).
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pada 5 dan 7 Januari 2021 KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan PMI yang akan bekerja di sektor rumah tangga. Mereka masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass," katanya.
Hermono mengingatkan bahwa masuk dan bekerja ke Malaysia dengan menggunakan fasilitas izin masuk yang diajukan melalui aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.
Selain itu, mereka juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun BP2MI.
Hermono mencontohkan ada empat dari delapan PMI, yang telah dipulangkan, sebelumnya nekat melarikan diri dari lantai tiga menggunakan seprai pada pukul 02.00 dini hari.
"Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi," katanya.
Hermono mengatakan orang-orang yang bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia tetapi sebetulnya mereka melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga: Pengiriman 52 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI.
"Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah belum akan menempatkan PMI ke Malaysia apabila MoU mengenai Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik belum disepakati oleh kedua negara," katanya.
Ia mengimbau masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia, untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau bujuk rayu oknum yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia.
"Apabila ada yang mengetahui aktivitas orang-orang yang menjadi calo merekrut PMI, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib," ujar Hermono.
Selain itu, KBRî juga akan memberikan sanksi tegas berupa daftar hitam untuk mendatangkan PMI apabila ada pelanggaran peraturan perundangan lndonesia.
"Begitu juga apabila ada P3MI yang terbukti terlibat akan diusulkan untuk dicabut izin operasinya," katanya.
Berita Terkait
-
3 Hal yang Harus Kamu Pertimbangkan Sebelum Pindah ke Luar Negeri
-
Kunci Gitar Chord Suci Dalam Debu Dinyanyikan Iklim, Hits 90 Tak Ada Matinya
-
Kasus Omicron Makin Mengganas di Malaysia, Penularan dari Arab Saudi
-
3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi di Malaysia
-
3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi Rumah Merah Malaysia, KBRI Ucap Istighfar
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rumah Warga Hanyut Terseret Luapan Batang Masang Pasaman Barat, 10 Kecamatan Diterjang Bencana!
-
Warga Dilarang Tinggal di Kawasan Longsor Ngarai Sianok, Wako Bukittinggi: Lokasinya Sudah Genting!
-
Longsor Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun di Pasaman Barat, Korban Tertimbun!
-
Wagub Sumbar Wanti-wanti Keselamatan Warga Terdampak Bencana: Jangan Ambil Risiko!
-
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 8 Desember 2025, 13 Daerah Diterjang Bencana!