SuaraSumbar.id - Tiga wanita warga negara Indonesia (WNI), terciduk di lokasi prostitusi Malaysia. Mereka terjaring razia yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di Kuala Lumpur.
Kabar tersebut dibenarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). "Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, Jumat (7/1/2022).
Yoshi mengimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen dan jika ada keraguan bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.
Sebelumnya, JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi --dikenal sebagai "Rumah Merah"-- di Jalan Silang, Kuala Lumpur, pada 5 Januari 2022 dan menahan tujuh orang warga asing.
Baca Juga: Kazakhstan Memanas, KBRI Minta WNI Tidak Bepergian ke Luar Rumah
Saat penggerebekan, sejumlah wanita dan pengunjung tempat itu mencoba melarikan diri namun tidak berhasil karena sudah dikepung petugas.
"Penjaga (rumah itu) mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," kata Dirjen JIM Khairul Dzaimee.
Petugas terpaksa membongkar dinding rumah tersebut agar bisa masuk ke dalam setelah upaya membuka dan mencongkel pintu besi yang dikunci dari dalam tidak berhasil.
Setelah berhasil masuk, petugas menemukan rumah tersebut telah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong rahasia.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi. Tujuh wanita ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.
Baca Juga: 3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi di Malaysia
Petugas menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.
Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.
Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebanyak 73 Ribu WNI Direpatriasi Sepanjang 2021
-
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari
-
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
-
Respons Berkelas Elkan Baggott usai Akun Instagramnya Tembus Sejuta Pengikut
-
Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
Terkini
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Link DANA Kaget Terbanyak Hari Ini, Lengkap dengan Tips Klaim Saldo Gratis Tanpa Tipu-tipu!
-
Kenapa Puluhan Calon Haji Embarkasi Padang Terpisah di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag Sumbar
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!