SuaraSumbar.id - Tiga wanita warga negara Indonesia (WNI), terciduk di lokasi prostitusi Malaysia. Mereka terjaring razia yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di Kuala Lumpur.
Kabar tersebut dibenarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). "Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, Jumat (7/1/2022).
Yoshi mengimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen dan jika ada keraguan bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.
Sebelumnya, JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi --dikenal sebagai "Rumah Merah"-- di Jalan Silang, Kuala Lumpur, pada 5 Januari 2022 dan menahan tujuh orang warga asing.
Saat penggerebekan, sejumlah wanita dan pengunjung tempat itu mencoba melarikan diri namun tidak berhasil karena sudah dikepung petugas.
"Penjaga (rumah itu) mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," kata Dirjen JIM Khairul Dzaimee.
Petugas terpaksa membongkar dinding rumah tersebut agar bisa masuk ke dalam setelah upaya membuka dan mencongkel pintu besi yang dikunci dari dalam tidak berhasil.
Setelah berhasil masuk, petugas menemukan rumah tersebut telah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong rahasia.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi. Tujuh wanita ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.
Baca Juga: Kazakhstan Memanas, KBRI Minta WNI Tidak Bepergian ke Luar Rumah
Petugas menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.
Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.
Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebanyak 73 Ribu WNI Direpatriasi Sepanjang 2021
-
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari
-
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
-
Respons Berkelas Elkan Baggott usai Akun Instagramnya Tembus Sejuta Pengikut
-
Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas