SuaraSumbar.id - Empat orang pelaku dugaan penganiayaan yang menewaskan Sutar (45), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, ditetap sebagai tersangka.
Para pelaku berinisial M (36), HS (19), J (39), dan MY (26). "Semuanya warga Desa Padamulya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (6/1/2022).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.
Akibat perbuatan keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dianiaya dalam kondisi tangan terborgol dan kepala ditutupi kain, setelah meninggal, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga," katanya pula.
Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda ditemukan tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala ditutupi kain. Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul ditemukan di sekujur tubuh korban.
Diduga korban tewas akibat dianiaya oknum warga karena kerap meresahkan dan mengamuk, namun tidak ada yang mengetahui persis penganiayaan tersebut. Warga yang menemukan jasad korban, mendapati sejumlah luka diduga akibat senjata tajam yang sudah mengering.
"Beberapa kali korban dipasung warga karena kerap meresahkan. Bahkan sempat juga dipasung keluarganya, namun berhasil melepaskan diri dan mengamuk. Hingga akhirnya saya mendapat kabar korban meninggal dengan luka mengenaskan dan ditinggal di pinggir jalan," kata Kepala Desa Padamulya Parno. (Antara)
Baca Juga: ODGJ Dianiya Hingga Tewas, Polres Cianjur Tetapkan 4 Tersangka
Berita Terkait
-
Antisipasi Macet, Polres Cianjur Sempat Tutup Jalur Menuju Puncak-Cipanas
-
Viral! Pria ODGJ Rusak Bendera Majelis Taklim Dan Serang Warga Pakai Pisau
-
Doddy Sudrajat Mau Baikan dengan Faisal, Tapi Minta Nama Baiknya Dipulihkan: ODGJ Ini
-
Bunuh Lansia dan Lukai Ibu Hamil, Diduga ODGJ Tewas Dimassa
-
Tim K-9 Sterilisasi Gereja di Cianjur Jelang Natal
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Pembunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Kebun Korban
-
CEK FAKTA: Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang Iklan BJB Rp 850 Miliar, Benarkah?
-
Sumbar "Lampu Merah" Peredaran Narkoba, Ini Kata Wakapolda
-
CEK FAKTA: Layvin Kurzawa Jalani Proses Naturalisasi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Donald Trump dan Bill Clinton Terlibat Ritual Setan di Kasus Epstein, Benarkah?