SuaraSumbar.id - Sebanyak 68 orang terdakwa kasus narkoba dan pembunuhan di Aceh, dituntut hukuman mati. Jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf, Selasa (4/1/2022).
Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
Sebab, kata Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.
Baca Juga: Pengungsi Banjir di Aceh Utara Mulai Terserang Penyakit
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Semen Padang FC Rombak Skuad Besar-besaran Jelang Putaran Kedua, Rendy Oscario Sroyer Kembali
-
Anggaran Pascabencana Sumbar Tembus Rp 21,44 Triliun, Ini Rincian Kebutuhan 16 Daerah
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 5 Menteri Sekaligus Saat Retret di Hambalang, Benarkah?
-
CEK FAKTA: TNI Audit Dana Desa Terindikasi Korupsi, Benarkah?
-
Kerugian Bencana Sumbar Tembus Rp 33,5 Triliun, Infrastruktur Paling Terdampak!