SuaraSumbar.id - DPR RI diharapkan mampu mewujudkan keterwakilan perempuan, sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Hal itu dinyatakan pegiat Pemilu, Titi Anggraini. "Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Selasa (4/1/2022).
Titi mengemukakan hal itu ketika merespons hasil Timsel KPU/Bawaslu periode 2022—2027 yang telah menuntaskan seleksi tahap ketiga berupa wawancara dan tes kesehatan.
Terdapat 48 calon yang mengikuti proses tersebut, meliputi 28 orang untuk KPU dan 20 Bawaslu. Dari jumlah tersebut, tercatat 10 perempuan 35,71 persen dari total calon anggota KPU RI dan enam (30 persen) perempuan calon anggota Bawaslu Pusat.
Baca Juga: Pemerintahan Dikhawatirkan Tidak Stabil di 2024 Saat Parpol Merapat ke Presiden Terpilih
Pada tanggal 7 Januari 2022, Timsel akan mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden. Selanjutnya, mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Menurut Titi, sangat penting bagi Timsel memastikan paling sedikit 30 persen perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam daftar nama yang akan mereka kirim kepada Presiden.
Pasalnya, afirmasi keterwakilan perempuan telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Norma konstitusi itu, lanjut dia, lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Timsel saat ini punya cukup stok perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dari sejumlah 48 nama yang ada. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengirimkan paling sedikit 30 persen nama-nama perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden," kata Titi.
Baca Juga: Budaya Patriarki dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Dalam Pasal 92 ayat (11) menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berita Terkait
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Perludem Soroti RK-Suswono Nyoblos di Jabar: Bukan Pemilih Jakarta, Tapi Bisa Nyalon di Jakarta
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!